Hasil Sampel
Limbah Temuan
Kapedalda
KUALATUNGKAL – Pada rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dengan PT Petrocina, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Kapedalda) Tanjab Barat membeberkan hasil tes sampel limbah temuan di Dusun Terjun Jaya, Desa Pematang Lumut, beberapa waktu lalu. Hasilnya, Petrocina terbukti mencemari lingkungan sekitar tempat pembuangan yang diduga illegal tersebut.
Bahkan, dari 7 parameter unsur kandungan limbah yang terkandung dalam limbah sampel itu, 4 diantaranya melebihi baku mutu standar yang ditetapkan Laboratorium Lingkungan Daerah Jambi.
Berdasar hasil tes labor itu, Petrocina dinyatakan melanggar keputusan menteri lingkungan hidup (Menlh) nomor 04 tahun 2007. “Kita juga bisa mengaitkannya pada pasal 47 undang-undang lingkungan hidup,” ungkap Mardi Barrus, Kepala Kapedalda Tanjab Barat, ditemui di ruang kerjanya, kemarin (17/7).
Ditegaskannya, Sekretaris Daerah Tanjab Barat Kailani, yang ikut membuka rapat koordinasi di ruang Asisten Ekonomi Pembangunan, kemarin, meminta pihak Petrocina bertanggungjawab atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tersebut.
Bahkan, Sekda meminta Petrocina membantu material guna perbaikan lingkungan yang sudah dirusak oleh mereka. “Petrocina diminta membantu secara material untuk perbaikan lingkungan,” beber Barrus, lagi.
Terhadap sanksi yang bakal diterapkan atas pelanggaran yang sudah dilakukan Petrocina, Barrus enggan menanggapi lebih rinci. Tetapi, katanya, begitu Petrocina sudah menetapkan bentuk material bantuan, akan diberi batas waktu pengerjaan perbaikan lingkungan di Dusun Terjun Jaya, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara itu.
“Nanti batas waktu ditentukan kalau Petrocina sudah menentukan bantuan material dimaksud,” tambah Syamsul Bahri, Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kapedalda Tanjab Barat.(nas)