Tangan-tangan Panjang Investor Luar
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jambi sebentar lagi akan tiba. Sabtu 19 Juni 2010, seluruh masyarakat Jambi akan pesta demokrasi pada pemilihan gubernur Jambi 2010-2015. Masing-masing sudah punya pilihan, masing-masing sudah ada mimpi, masing-masing sudah ada janji yang siap ditagih jika nanti calonnya menang. Tapi, masing-masing banyak belum tahu, penagih janji bukan hanya masyarakat, tapi pemilik modal kampanye di balikĀ calon-calon yang maju juga ikut menagih janji.
Sudah jadi rahasia umum, bahwa tiap calon kepala daerah yang maju pada satu suksesi, sering dibekingi “investor” dengan modal investasi cukup besar. Peredaran rupiah pada kampanye pemilukada sangat besar. Kisaran Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar per investor untuk seorang kepala daerah. Walau bukti belum dimiliki, dugaan pemakaian investor ini terus bergulir dari tahun ke tahun.
Tiap investor, tentu lah tak mau rugi menghambur-hamburkan dana miliaran rupiah bagi seorang calon. Ada kompensasi-kompensasi yang dijadikan piutang kepada calon kepala daerah jika terpilih nanti. Mulai dari proyek pembangunan hingga kompensasi perizinan usaha. Modusnya beragam, tapi ujung-ujungnya tetap satu, investor berusaha mengembalikan nilai investasinya dengan harapan bisa meraih sejumlah untung dari dana yang sudah digelontorkan itu.
Di Jambi, investor kampanye calon kepala daerah sudah jadi tren dilakukan sebagian pengusaha besar yang bermarkas di Jakarta. Lewat broker-broker dan tim-tim sukses, investor menyisipkan modal ke calon kepala daerah. Pertemuan seringkali dilakukan di Jakarta, bisa di hotel bisa di tempat tertentu.
Pada proses awal, biasanya calon kepala daerah diwajibkan membuat proposal kampanye. Mulai visi misi, CV, hingga estimasi biaya kampanye, semua harus dicantumkan dalam proposal itu. Usai itu, tim atau calon kepala daerah akan berunding dengan calon investor di Jakarta. Jika klop, maka perjanjian pun dibuat. Kompensasi demi kompensasi dibahas rinci. Kalau kedua belah pihak setuju, dana miliaran rupiah akan digelontorkan oleh investor kepada calon kepala daerah.
Dana itu lah yang nantinya dipakai calon kepala daerah untuk membiayai kampanye. Celakanya, jika kurang, si calon akan kembali mencari investor lain. Buntutnya, investasi kampanye akan membengkak, plus utang janji akan menggunung.
Parahnya lagi, kalau si calon menang, seluruh janji kepada investor harus dilunasi. Semua kompensasi harus dibayar. Jika tidak, bisa-bisa si calon akan digugat dan dijerat oleh si investor dengan perjanjian yang sudah disepakati. Jadi lah daerah ini dikuasai pengusaha non lokal. Pengusaha lokal mau tak mau tersingkirkan. Kebijakan-kebjiakan yang dibuat calon kepala daerah yang sudah duduk, jadi tak karuan. Semua dibuat memihak ke investor kampanye. Proyek-proyek yang “diatur” akan banyak terjadi, perizinan-perizinan akan banyak keluar dengan mudah walau belum memenuhi syarat tertentu. Ujung-ujungnya, daerah akan jauh dari kepastian hukum, ketimpangan kian banyak terjadi di berbagai sektor. Lambat laun, seluruh program pemerintahan menjadi kabur, masyarakat dibikin bingung, pembangunan terseok-seok.